Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Penyampaian LKPM mengacu pada data dan atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Dasar Hukum LKPM
Pasal 15: “Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal..’
Sanksi (Pasal 34): Badan Usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pasal 7 (c): “Setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan LKPM.”
Pasal 12: LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui SPIPISE
Sanksi (Pasal 31(a)) : BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau administrator KEK atau instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Manfaat LKPM:
Periode Penyampaian LKPM:
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), diatur sebagai berikut:
Aplikasi LKPM Online dapat diakses dengan menggunakan komputer/laptop spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet. Akses ke sistem disarankan menggunakan browser: Mozilla Firefox atau Google Chrome dengan alamat website https://lkpmonline.bkpm.go.id/. Perusahaan login LKPM Online menggunakan user ID dan Password dari BKPM RI.