Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY (DPPM DIY) dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
DPPM DIY berlokasi di Jalan Janti No. 8, Banguntapan, Bantul Yogyakarta.
DPPM DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Penanaman Modal serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Susunan Organisasi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, terdiri atas:
(1) Kepala;
(2) Sekretariat, terdiri atas :
(3) Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, terdiri atas :
(4) Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha terdiri atas:
(5) Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, terdiri atas:
(6) Bidang Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri, terdiri atas:
(7) Jabatan fungsional.