15. 1. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas)
15. 2. Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan
15. 3. Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
15. 4. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non formal kabkota
15. 5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
15. 6. Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)