YOGYAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Perizinan Berusaha Tahun 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026, di Ruang Rapat Lantai 2 DPMPTSP DIY. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan skenario respons yang terukur dalam menghadapi kenaikan target investasi nasional yang dibebankan kepada DIY.

Skenario Strategis Capaian Investasi

Dalam rapat yang dibuka oleh Kepala DPMPTSP DIY, Bapak Ghofar Ismail, dipaparkan bahwa DIY mendapatkan target investasi sebesar Rp10,84 triliun pada tahun 2026, atau setara dengan 0,53% dari total target nasional.

Sebagai langkah responsif, DPMPTSP DIY akan menerapkan beberapa strategi kunci, di antaranya:

  • Ekstensifikasi pengawalan proyek secara end-to-end: Pendampingan komprehensif dari tahap awal di OSS hingga operasional penuh.
  • Jemput bola: Fasilitasi langsung terhadap permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
  • Optimalisasi sistem digital: Penggunaan sistem OSS sebagai instrumen pengawasan utama.

Adopsi Standar Penilaian Regulasi Terbaru

Rapat juga menegaskan pemberlakuan standar pengawasan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Meski sistem OSS Pengawasan saat ini masih dalam masa transisi penyesuaian regulasi hingga pertengahan tahun 2026, tim pengawas diwajibkan menggunakan standar penilaian substantif kategori terbaru dalam Berita Acara Pengawasan (BAP).

Adapun perubahan krusial pada kategori penilaian standar baru adalah sebagai berikut:

  • Nilai 0-39: Tidak Baik.
  • Nilai 40-59: Kurang Baik.
  • Nilai 60-80: Baik.
  • Nilai 81-100: Sangat Baik.

Target dan Timeline Pelaksanaan

Pemerintah Daerah DIY melalui Tim Koordinasi Pengawasan yang melibatkan 16 Dinas Teknis tingkat DIY dan 5 DPMPTSP Kabupaten/Kota, telah menetapkan target pengawasan sebanyak 48 proyek untuk tahun 2026. Pelaksanaan pengawasan dijadwalkan berlangsung pada periode April hingga Desember 2026.

Penentuan proyek prioritas akan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni nilai rencana penanaman modal yang signifikan, tingkat pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan, proyek dengan potensi risiko atau dampak strategis, serta keseimbangan antara kebutuhan teknis dan target realisasi investasi.

Selain pengawasan rutin, rapat juga menyepakati penyusunan pedoman kriteria usaha mikro dan kecil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pengupahan, guna menghindari potensi penyalahgunaan modus operandi di lapangan.

Published On: Tuesday, 10 March 2026 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 5061239