Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di The Manohara Hotel Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY telah melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Dra. Deden Rokhanawati, MM., mewakili Kepala DPMPTSP DIY. Dalam sambutannya beliau menekankan mengenai urgensi untuk mendorong para pelaku usaha untuk memiliki NIB (atau dapat diartikan memiliki legalitas usaha); Bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, penting untuk dipahami bahwa memiliki NIB dan perizinan yang sesuai bukanlah beban, melainkan investasi. Investasi untuk masa depan usaha. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki akses yang lebih luas terhadap: pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan, program pembinaan dan fasilitasi pemerintah, kemitraan usaha dan rantai pasok yang lebih besar; serta peluang pengembangan usaha yang lebih berkelanjutan. Point utama yang akan disampaikan pada Bimbingan Teknis kali ini adalah perkembangan dinamika perizinan berusaha berbasis risiko terkait pasca diterbitkannya PP 28 Tahun 2025. Pada pertengahan 2025, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP 5 tahun 2021. Hal ini menandai fase pendalaman reformasi perizinan. PP ini juga semakin menegaskan bahwa tujuan perizinan tidak hanya pada kecepatan penerbitan izin, tetapi pada kualitas pelaksanaan, kepatuhan pasca izin, dan keberlanjutan usaha itu sendiri.
Peserta kegiatan ini adalah pelaku usaha UMKM dari berbagai wilayah di DIY, dan menghadirkan narasumber yaitu Bapak Yan Kurnia Kustanto, S.E. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD DIY, serta Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. Praktisi Pemrosesan Perizinan Berusaha/OSS RBA.
Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dikarenakan dapat menerima informasi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) khususnya pasca diterbitkannya PP 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Di akhir acara dilakukan kegiatan praktek pemrosesan/pendampingan langsung pengurusan perizinan berusaha (baik baru maupun lanjutan) oleh Tim DPMPTSP DIY.

#ossrba #jogjainvest #dpmpstspdiy #umkmnaikkelas

Published On: Thursday, 19 February 2026 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 5061239