Pada Hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS RBA di Balai Desa Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman DIY. Acara ini di buka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, SH, M.Si mewakili Kepala Dinas PMPTSP DIY. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa untuk mendapatkan legalitas perizinan berusaha di era Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sangatlah dipermudah oleh Pemerintah, ini dibuktikan dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mengurus NIB terutama di sektor UMKM. Di DPMPTSP DIY disediakan pendampingan untuk fasilitasi OSS dan sosialisasi perizinan yang di laksanakan dari tahun ke tahun.
Materi selanjutnya di sampaikan oleh Ibu drg.Hanum Salsabiela dari Komisi B DPRP DIY tentang kebijakan perizinan berusaha di DIY, beliau menyampaikan dengan legalitas usaha masyarakat dapat dengan mudah memperoleh izin dan hal ini ada prioritas untuk memperoleh izin atau sertifikasi pendukung lainnya.
Acara selanjutnya adalah pendampingan NIB yang disampaikan oleh Ibu Firna Hayyu Maritza, S.E, M.E.K kepada peserta sosialisasi, Ibu Firna menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu takut pada kewajiban pajak apabila sudah memiliki NIB karena kewajiban pajak baru akan diberlakukan pada omzet di atas Rp. 500.000.000,-. Sedangkan di bawah Rp. 500.000.000,- belum dikenakan kewajiban pajak tapi tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak tahunannya.
Pada kesempatan ini juga diisi dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM DIY untuk pendampingan Sertifikasi Halal dan PIRT.