Tahun 2019 – 2020

Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dimana di dalamnya disebutkan bahwa “pada Dinas yang mengampu urusan Penanaman Modal melekat kewenangan penyelenggaraan terpadu satu pintu”, kemudian menjadi latar belakang dileburnya dua instansi yang sebelumnya telah terbentuk yaitu Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY yang mengampu urusan Penanaman Modal dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY yang mengampu urusan terkait Perizinan menjadi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Leburnya dua instansi ini terjadi pada 1 Januari 2019 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Pergub 66 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY yang menjadi dasar pelaksanaan ketugasan DPPM DIY.

Untuk ketugasan DPPM DIY sebagaimana tercantum dalam Pergub tersebut pada pasal 4 dijelaskan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perizinan dan penanaman modal.


Tahun 2021 – 2022

Pada Tahun 2021 dikeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penetapan regulasi – regulasi tentang perizinan dan penanaman modal di level pusat, termasuk juga terkait dengan aspek kelembagaan instansi pengampunya. Diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta peraturan – peraturan turunannya mengubah secara cukup signifikan wajah pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan di Indonesia. Prinsip kemudahan berusaha yang ditonjolkan kemudian cukup banyak berimbas pada kebutuhan adaptasi lembaga pengampunya. Dalam hal ini salah satu yang mendasari diterbitkannya Pergub DIY Nomor 81 Tahun 2021 tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan aparat pengampu pelayanan perizinan dan penanaman modal yang sebelumnya bekerja dengan sistem kerja struktural (pejabat struktural) menjadi bekerja dengan sistem kerja kelompok jabatan fungsional (pejabat fungsional). Secara umum ketugasan DPPM sesuai dengan Pergub tersebut tidak banyak berubah yaitu sesuai dengan pasal 4 yang berbunyi: Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.


Tahun 2022 – 2023

Pada tahun 2022; masih menjalankan amanat dari regulasi yang sama (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dikeluarkan regulasi daerah yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut maka Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY secara resmi berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP DIY). Hal ini untuk menjalankan amanat Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi: “Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP”. Hal ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Ketugasan DPMPTSP DIY sebagaimana tercantum pada pasal 4 yaitu: Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Regulasi – regulasi daerah tersebut mulai efektif diberlakukan di awal Tahun 2023. Kini instansi pengampu penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP DIY terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik; termasuk dengan melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan amanat regulasi dimana diberlakukan sistem kerja dengan kelompok – kelompok jabatan fungsional. Terdapat dua kelompok Jabatan Fungsional di DPMPTSP DIY, yaitu Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diharapkan dengan sistem kerja baru ini instansi DPMPTSP DIY semakin dapat menjadi lembaga yang mampu bekerja cepat, efisien, efektif serta agile.