Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Berbasis Resiko Putaran ke 6 diselenggarakan oleh DPMPTSP DIY pada tanggal 6 Juni 2023 bertempat di Balai Kalurahan Suryodiningrat Kemantren Mantrijeron Yogyakarta yang di hadiri oleh 30 orang pelaku usaha.
Sosialisasi ini di buka oleh Bapak Catur Cahya Nurseta, S.IP, M.A, M.A.P, beliau menyampaikan bahwa perizinan berusaha sudah dapat diproses dengan mudah, tinggal bagaimana pelaku usaha berinisiatif untuk mengurus dan menyiapkan persyaratan yang harus di penuhi.
Selanjutnya Narasumber pertama diisi oleh Bapak Sinarbiyat Nujanat, S.E, anggota komisi B DPRD DIY, pada kesempatan ini beliau menyampaikan terkait Perda No.7 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang menjadi dasar pemberian insentif bagi para pelaku usaha dengan memberikan fasilitasi dalam mengembangkan usaha dari para pelaku usaha di DIY.
Beliau menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mempunyai peran aktif dalam mengurus perizinan dan dengan adanya NIB, sertifikasi halal serta PIRT dapat memberikan kepastian bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk-produk makanan yang ditawarkan oleh UMKM.
Narasumber selanjutnya dari Dinas Koperasi dan UKM DIY Ibu Fitri Agustin Sri Arwandi, SE., MM. yang memberikan arahan terkait sertifikasi halal dan PIRT, serta mengingatkan kepada pelaku usaha untuk melengkapi pemenuhan komitmen, sehingga usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik.
Narasumber selanjutnya dari helpdesk OSS ibu Firna Hayyu Nindya Maritza SE, M.E.K. yang banyak menyampaikan terkait mekanisme NIB berdasarkan resiko.
Acara ini ditutup dengan desk pengurusan NIB, PIRT, dan sertifikasi halal bagi para peserta sosialisasi.