Rabu, 8 November 2023, bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Pemerintah DIY melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY melaksanakan acara Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko (Hak dan Kewajiban pelaku Usaha Pasca Izin Terbit). Tujuan dari acara ini adalah Meningkatkan literasi pelaku usaha terkait dengan hak dan kewajiban pelaku usaha pasca izin terbit yang meliputi kewajiban LKPM serta pengawasan penanaman modal yang ada di dalam OSS RBA.
Acara dibuka langsung oleh Dra. Deden Rohkanawati, dalam sambutannya Beliau berharap bahwa acara ini dapat memberikan wadah berdialog secara sehat, komprehesif dan membangun antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM. Narasumber dalam acara ini adalah Evi Yuniati Salim (Kementerian Investasi/BKPM RI), Ahmad Maruf, S.E., M.Si (Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) dan Ibu Firna Hayyu Nindya Marista, S.E., M.E.K (Help desk OSS DPMPTSP DIY)