Kamis, 24 April 2025 bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY telah melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2025. Acara ini dibuka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, SH., MSi, Penata Perizinan Ahli Madya yang mewakili Kepala DPMPTSP DIY. Dalam sambutannya beliau mendorong UMK untuk memiliki NIB (sebagai pondasi awal legalitas usaha) dikarenakan peran UMK dalam sistem perekonomian adalah sangat penting dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Diharapkan juga Pelaku Usaha UMKM yang saat ini menjadi peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini serta mengembangkan usahanya. Selain itu pelaku usaha yang saat ini berkesempatan hadir diharapkan menjadi agen – agen penyebarluasan informasi kepada pelaku usaha lainnya.
Peserta kegiatan ini adalah pelaku usaha UMKM dari berbagai wilayah di DIY, dan menghadirkan narasumber dari DPRD DIY yaitu Dr. Danang Wahyu Broto, SE. MSi., Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY serta Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa, SE., MEK. Selaku Helpdesk OSS RBA DPMPTSP DIY. Dalam paparannya Danang Wahyu Broto berharap agar peserta semakin bersemangat untuk mengurus legalitas usaha serta menggunakan kesempatan ini untuk mengembangkan jejaring yang sangat bermanfaat untuk pengembangan bisnis pelaku usaha. “Problem pelaku usaha secara mendasar ada 3, yaitu permodalan, pemasaran dan manajemen, dan salah satu solusi paling jitu adalah mengurus legalitas kemudian membangun jejaring”, tegasnya.
Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dikarenakan dapat menerima informasi dasar mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pengetahuan mengenai pengembangan UMKM.
Di akhir acara dilakukan kegiatan layanan langsung/Helpdesk untuk Penerbitan NIB oleh Tim DPMPTSP DIY dimana para peserta dapat secara langsung berkonsultasi dan juga mengurus legalitas usahanya (NIB dll).
#ossrba #jogjainvest #dpmpstspdiy #umkmnaikkelas