Kamis, 13 Oktober 2022 bertempat di Grand Mercure Yogyakarta – Yogyakarta, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY telah melaksanakan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Based Approach (Bimtek OSS RBA) di Sektor Pariwisata. Acara yang dibuka langsung oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II DPPM DIY mewakili Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY ini merupakan Bimbingan Teknis OSS ke – 6 yang diadakan sepanjang tahun 2022. Di dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu hal yang ingin diupayakan oleh Pemerintah Daerah DIY, adalah mendorong legalitas dari pelaku usaha termasuk pelaku industri pariwisata. Hal ini tentu saja selaras dengan realita bahwa sektor pariwisata adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi DIY yang utama. Mendorong agar para pelaku industri pariwisata sebagai aktor utama pertumbuhan iklim pariwisata DIY agar memiliki standar yang mampu memenuhi kualifikasi sesuai regulasi dan ketentuan melalui kepatuhan pemrosesan perizinan adalah hal yang mutlak diperlukan. Menjadi harapan bersama bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini pemahaman seluruh stakeholder menjadi lebih luas terkait dengan seluk – beluk perizinan berusaha berbasis risiko dengan semua aspek yang terkait dengannya, dimana khusus pada hari ini akan didalami mengenai aspek perizinan berusaha dan pengawasan sektor pariwisata.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Rony Douglas sebagai Product Manager PT. Telkom Indonesia dan Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa,SE.,M.E.K, (Personel Help Desk DPPM DIY). Bimbingan Teknis OSS ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Dirjen Pajak DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia DIY, Dinas Pariwisata DIY, dan mayoritas sebanyak kurang lebih 50 peserta dari Pelaku Usaha Sektor Pariwisata (Hotel dan Restoran) di DIY.