Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY (DPPM DIY), perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

  1. Secara lisan, dengan cara datang langsung ke Kantor DPPM DIY atau melalui telepon (0274) 4538737 (Jam Kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
  2. Secara tertulis dengan menyampikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawian Daerah DIY melalui:
    Faksimili (0274) 552521
    E-mail: dppm@jogjaprov.go.id
    Pos atau kurir lain ke alamat Jl. Janti No. 8, Banguntapan, Bantul, , Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Melalui : https://lapor.jogjaprov.go.id/