Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan organisasi di bawah Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dimana secara kedudukan susunan organisasi tugas fungsi dan tata kerja diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 108 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada BAB III Pasal 4 Pergub DIY Nomor 108 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Fungsi DPMPTSP D.I.Yogyakarta dijabarkan pada Pasal 5, meliputi :

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  4. penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  5. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Dinas;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. pelaksanaan dan penataan pelayanan perizinan; perizinan berusaha; dan non perizinan
  8. pelaksanaan tata kelola penanaman modal
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.