Yogyakarta – Rabu, 27 Oktober 2021 bertempat di Tara Hotel, Yogyakarta, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis risiko yang menggunakan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Risked Based Approach) hasil pengembangan Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Acara dibuka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha di DPPM DIY. Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua Komisi B DPRD DIY yaitu Bapak Dr. Danang Wahyu Broto S.E., M.Si. dan dari DPPM DIY diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yaitu Bapak A. Ruruh Haryata S.H., S.T., M.Kes. dengan materi tentang perizinan berusaha dan perizinan non berusaha UMK.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMK terhadap OSS RBA. Diharapkan dengan upaya yang diberikan ini dapat mengembangkan para pelaku usaha UMK agar terus bangkit di masa pandemi saat ini. Sementara itu, DPPM DIY dalam pelaksanaan sosialisasi hari ini untuk menyiapkan para pelaku UMK agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan akses ke OSS RBA. Selain itu, pertemuan ini sebagai sarana tanya jawab dalam melakukan akses OSS RBA agar para pelaku usaha UMK tidak mengalami kesulitan.
Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan melalui OSS RBA ini maka pelaku usaha UMK untuk terus bangkit dimasa pandemi saat ini. Dalam sosialisasi ini diberikan penyampaian singkat, mekanisme akses ke dalam OSS RBA. Selain itu, sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara masyarakat, legislatif, dan pemerintah khususnya mengenai perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemeritah selalu hadir dalam kehidupan dan proses menumbuh kembangkan kegiatan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.