Kamis, 28 Oktober 2021 bertempat di Omah Mbeji – Kulon Progo, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha UMK berbasis risiko yang menggunakan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Risked Based Approach) hasil pengembangan Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Acara dibuka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha di DPPM DIY. Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua Komisi B DPRD DIY yaitu Bapak Dr. Danang Wahyu Broto S.E., M.Si. dan dari DPPM DIY diwakili oleh Sekretaris Dinas DPPM DIY yaitu Bapak Sunu Siswanta, S.E. dengan materi tentang perizinan berusaha dan perizinan non berusaha UMK berbasis risiko.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMK terhadap OSS RBA. Diharapkan dengan upaya yang diberikan ini dapat mengembangkan para pelaku usaha UMK agar terus bangkit di masa pandemi saat ini. Selain itu, pertemuan ini sebagai sarana tanya jawab dalam melakukan akses OSS RBA agar para pelaku usaha UMK tidak mengalami kesulitan.
Dalam sosialisasi ini diberikan penyampaian singkat, mekanisme akses ke dalam OSS RBA. Selain itu, sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara masyarakat, legislatif, dan pemerintah khususnya mengenai perizinan berusaha dan perizinan non berusaha. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemeritah selalu hadir dalam kehidupan dan proses menumbuh kembangkan kegiatan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.