Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- DPMPTSP DIY merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- DPMPTSP DIY sebagai Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas.
DPMPTSP DIY berlokasi di Jalan Janti No. 8, Banguntapan, Banguntapan, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
DPMPTSP DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Penghargaan DPMPTSP DIY
1. Penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Predikat A atau Pelayanan Prima Tahun 2021 pada 8 Maret 2022 oleh KemenPAN-RB.
2. Capaian sebagai Nomine Penghargaan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 pada 12 Oktober 2022 oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.
3. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2022 pada 28 September 2022 oleh Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Penghargaan Peringkat-3 Penyelenggara Pelayanan Publik Prima Tingkat DPMPTSP Provinsi Tahun 2022 pada 6 Desember 2022 oleh KemenPAN-RB.
5. Penghargaan sebagai instansi Zona Hijau Kualitas Tertinggi (skor 90,68) tahun 2022 oleh Ombudsman RI pada 16 Mei 2023.