- Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
- Penyediaan sarana dan prasarana;
- Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d.pemberian bantuan teknis;
- Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinanmelalui pelayanan terpadu satu pintu
- Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
- Kemudahan investasi langsung konstruksi
- Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah
- Pemberian kenyamanandan keamanan berinvestasi di daerah
- Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
- Kemudahan akses pasokan bahan baku
- Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor7 Tahun2020tentangperubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal