• Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
  • Penyediaan sarana dan prasarana;
  • Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d.pemberian bantuan teknis;
  • Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinanmelalui pelayanan terpadu satu pintu
  • Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
  • Kemudahan investasi langsung konstruksi
  • Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah
  • Pemberian kenyamanandan keamanan berinvestasi di daerah
  • Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
  • Kemudahan akses pasokan bahan baku
  • Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor7 Tahun2020tentangperubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal