Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Hotel Harper Malioboro – Yogyakarta, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY melaksanakan Acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, sebagai forum untuk menghimpun bahan masukan Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun Anggaran 2022. Acara dibuka langsung oleh Bapak Agus Priono, M.Ec selaku Kepala DPPM DIY. Dalam sambutannya beliau menyampaikan DPPM DIY senantiasa meningkatkan kualitas Perizinan dan Non Perizinan dan pelayanan Masyarakat.sehingga Pelayanan Prima dapat tercapai .Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karenanya dibutuhkan Koordinasi, Kerja sama dan Kolaborasi dari beberapa pemangku kepentingan untuk menghasilkan Standar pelayanan Terbaik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP (Ketua Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM), Difa Prasetya (Ketua Bidang Keuangan & Perbankkan BPC HIPMI Sleman) dan Muhammad Fajaruddin (Pelaku Usaha), dengan peserta dari OPD Teknis di lingkungan Pemda DIY serta Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY..

Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP menyampaikan materi tentang Penyusunan Standar Pelayanan sebagai Perwujudan Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Beliau menyampaikan tentang peran TIK dapat memendekkan hirarki dengan memangkas beberapa tingkatan level manajemen sehingga membuat efisiensi yang terstruktur. Strategi Profesionalisme Layanan Publik yang dapat ditempuh, diantaranya analisis tentang kinerja satuan dan individual dengan indikator kemampuan yang objektif, mengaitkan setiap pekerjaan dengan visi besar otonomi daerah, peningkatan ekonomi dan kemakmuran rakyat di daerah, pelayanan publik yg efisien, responsif, akuntabel, serta mengembangkan sistem insentif berdasarkan kinerja, bukan semata-mata pada jabatan struktural, serta melakukan survai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan menjadikannya sebagai masukan bagi setiap unit pelayanan. Dalam penutupannya beliau menyampaikan beberapa catatan, diantaranya tujuan yang bertentangan (conflicting objectives). Perlu perhatian pada pola pikir, orientasi kepada pengguna jasa dan perilaku petugas. Menurut beliau, Daerah yang tidak tergantung layanan perizinan dan memiliki sektor andalan yang potensial cenderung kurang memperhatikan perbaikan layanan. Ini terlihat dari variabel security, reliability, dan understanding the customer, dan sebagian besar perangkat provider melihat bahwa peran mediator (calo) dalam pelayanan dan gratifikasi kepada petugas pelayanan adalah sesuatu yang biasa atau tidak terhindari. Evaluasi secara sistematis terhadap biaya yang ditanggung oleh pengguna jasa terhadap pelayanan perizinan masih jarang dilakukan.
Bapak Difa Prasetya menyampaikan Standar Pelayanan Perizinan untuk Peningkatan Kemudahan Berusaha (Penyusunan Standar Pelayanan dari Sudut Pandang Pengusaha). Beliau memberikan saran kepada penyelenggara kepada pemerintah daerah khususnya pada sector pelayanan perizinan beberapa hal diantaranya, rutin untuk melakukan sosialisasi terkait semua kebijakan , bisa secara online atau offline, membentuk tim pendampingan dalam sosialisasi, memaksimalkan peran generasi muda dalam hal kampanye perizinan itu mudah dan pasti dan setiap daerah melibatkan BPC HIPMI dalam kolaborasi peningkatan kualitas dan kuantitas investasi.
Bapak Muhammad Fajaruddin memberikan Testimoni terhadap Pelayanan Perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan yang menjamin kualitas pelayanan cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Beliau menyampaikan konsep kemudahan perizinan berusaha dari sudut pandang pelaku usaha (praktisi), perizinan itu hendaknya jelas peraturannya, mudah dipahami, mudah diterapkan, tidak tumpang tindih apalagi rumit, dapat diajarkan dan tidak menjadi celah untuk oknum serta cepat, kalau bisa gratis.

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan akan memberikan masukan bagi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dalam penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dapat memberikan kepastian dan keseragaman proses pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan untuk masyarakat. Standar Pelayanan yang rasional yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan secara Kolaboratif antara pemerintah selaku regulator dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk pelaku usaha.

Published On: Senin, 25 Juli 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737