Rabu, 20 April 2022 bertempat di Crystal Lotus Hotel – Sleman, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis resiko.

Sekretaris Dinas DPPM DIY Bapak Sunu Siswanta, S.E membuka acara sosialisasi hari ini dan memberikan sambutan mengenai pentingnya NIB bagi pelaku usaha UMKM karena NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.Beliau juga mengatakan dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas penanaman modal atau berusaha yang juga sekaligus merupakan pengesahan tanda daftar perusahaan.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi hari ini adalah Anggota Komisi B DPRD DIY Bapak Nurcholis Suharman, SIP, M.Si, yang dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa para pelaku usaha UMKM sangat beruntung telah mendapat kesempatan untuk menghadiri acara kegiatan sosialisasi ini karena dalam kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi komitmen bersama untuk mencetak wirausaha atau pelaku usaha yang unggul, mampu bersaing, dan maju.Kunci UMKM naik kelas adalah kolaborasi dan adaptasi, terlebih di tengah pandemi Covid-19.Kenaikan kelas UMKM diharapkan dapat membuat pelaku UMKM tidak bermain dalam skala kecil lagi.

Narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sleman diwakili oleh Kepala Seksi Izin Prinsip dan Izin Lokasi Bidang Perizinan Usaha Bapak Adi Susetyo Kurnianto, S.STP. Dalam paparannya menjelaskan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha dengan tujuan agar mendapatkan informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS-RBA kepada pelaku usaha dan masyarakat. Beliau juga mengatakan bahwa bagi perizinan yang belum dapat diakses melalui OSS, dapat diakses melalui aplikasi berbasis web yaitu SINOM (Sistem Perizinan Online Sleman).

Diharapkan Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bahwa hal tersebut bisa memberikan wawasan baru dan lebih mendalam kepada para pelaku UMKM agar lebih kreatif dan inovatif dan menumbuh kembangkan kegiatan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Published On: Senin, 25 April 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737