Jumat, 22 April 2022 bertempat di RM Parangtritis – Bantul, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis risiko.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas DPPM DIY yaitu Bapak Sunu Siswanta, S.E. Dalam sambutan beliau mengatakan dalam melakukan proses pelayanan perizinan harus memiliki legalitas atas kegiatan yang dimiliki oleh pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu bagi para pelaku usaha UMKM wajib memiliki NIB karena berlaku sebagai legalitas, SNI, dan jaminan produk halal.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi hari ini adalah anggota Komisi B DPRD DIY Bapak H. Boedi Dewantoro S.H yang dalam paparannya beliau menjelaskan tentang Kebijakan Perekonomian di DIY . Dalam paparan beliau mengatakan dalam rangka membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit kembali, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diantaranya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional dukungan bagi UMKM. Dengan hadirnya program-program Pemerintah yang ditujukan untuk pemulihan dan penguatan UMKM diharapkan stabilitas ekonomi di daerah, khususnya di Kabupaten Bantul ini, dapat tercapai

Narasumber dari DPMPTSP Bantul diwakili oleh Kepala Dinas DPMPTSP Bantul Ibu Dra. Annihayah, M. Eng. Dalam paparannya menjelaskan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha dengan tujuan agar mendapatkan informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS Berbasis Risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat, meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha dan menginformasikan regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Resiko.

Selanjutnya dihimbau kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis risiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko / OSS-RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published On: Senin, 25 April 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737