Rabu, 25 Mei 2022 bertempat di Grand Rohan Jogja – Yogyakarta, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY telah melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko /Online Single Submission Risk Based Approach (Bimtek OSS RBA)

Acara yang dilaksanakan sebagai bentuk langkah strategis sosialisasi sistem perizinan berusaha berbasis resiko (atau yang biasa disebut OSS RBA) ini adalah bimbingan teknis pertama yang diadakan oleh DPPM DIY di sepanjang tahun 2022. Acara dibuka langsung oleh Ibu Nuri Achadiyanti,S.H.,M.Si, Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II,mewakili Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY , dalam sambutannya Beliau menyampaikan sektor Koperasi dan UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Nasional sehingga diperlukan aspek legalitas sehingga dapat mendapatkan akses ke beberapa aspek bagi para pelaku UMKM dan Koperasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Ahmad Maruf S.E., M.Si. (Akademisi dan Pengamat UMKM) dan Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa,SE.,M.E.K, (Personel Help Desk DPPM DIY). Bimbingan Teknis OSS ini dihadiri oleh Perwakilan Kemenkumham DIY,DJB DIY, Dinas Koperasi dan UMKM DIY dan Kabupaten/Kota, serta Pelaku UMKM DIY, dan Koperasi DIY sebagai sasaran utama pengguna / penerima hak akses OSS RBA.

Bapak Ahmad Maruf S.E., M.Si. (Akademisi dan Pengamat UMKM) memberikan materi Mendorong Legalitas UMK dan Koperasi di Era OSS RBA (Peluang dan Permasalahan UMK dan Koperasi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko). Bapak Ahmad Maruf S.E., M.Si.menjelaskan pentingnya para pelaku UMKM dan Koperasi mendorong perekonomian nasional akan tetapi masih minimnya kepemilikan Izin dari pihak UMKM sehingga dibutuhkan peran dari pemerintah untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin melalui sistem OSS dan Ibu Firna Hayyu, personel help desk DPPM DIY membuka konseling dan Pendampingan teknis Aplikasi sistem OSS RBA.

Menjadi harapan besar bersama bahwa dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis OSS RBA ini pemahaman para pemangku kepentingan menjadi lebih luas. Diharapkan para pelaku usaha yang hadir pun dapat melakukan proses perizinan OSS RBA secara mandiri setelah lebih memahami seluk beluk sistemnya. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat.

Published On: Jumat, 3 Juni 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737