Jumat, 17 Juni 2022, bertempat di Bale Agoeng – Kulon Progo, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kembali kegiatan sosialisasi yang ke-12 di Kabupaten Kulon Progo tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis risiko.

Koordinator Substansi PTSP II DPPM DIY Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. membuka acara hari ini dan memberikan sambutan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai sarana bagi pelaku usaha UMKM khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan pemahaman mengenai proses pengajuan perizinan melalui OSS-RBA.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi hari ini adalah Anggota Komisi B DPRD DIY Bapak Bambang Setyo Martono, S.E, M.B.A. Beliau memberikan paparan mengenai reviu proses pelayanan perizinan sebelum adanya sistem OSS. Perbedaan OSS dengan proses perizinan sebelumnya terlihat signifikan. Proses perizinan sebelumnya berbagai persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keluar izin. Sedangkan OSS, perizinan dikeluarkan terlebih dahulu dengan ditandai penerbitan NIB tersebut. Setelah izin dikeluarkan terdapat persyaratan atau komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan tenggang waktu tertentu. Apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi maka izin otomatis dibatalkan sistem.

Narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo diwakili oleh Bapak Hayunindra Bayu Tantular. Dalam paparannya menjelaskan mengenai hak akses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses perizinan melalui OSS-RBA. Penggunaan hak akses di sistem OSS RBA ini merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha. Jadi hak akses ini harus benar-benar diperhatikan oleh pelaku usaha.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberi semangat dan daya juang kepada pelaku usaha UMKM agar terus berkembang dan bisa naik level.

Published On: Jumat, 17 Juni 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737