Senin, 18 Juli 2022 bertempat di The Manohara Hotel Yogyakarta, DPPM DIY melaksanakan acara Rapat Koordinasi Identifikasi dan Analisis Permasalahan Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten/ Kota. Acara ini menghadirkan narasumber dan juga peserta dari DPMPTSP Kabupaten/ Kota di DIY.

Bapak Kepala DPPM DIY Agus Priono, M.Ec. Memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 maupun PP Nomor 5 Tahun 2021, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap regulasi dan kebijakan yang mengatur mengenai pengawasan kegiatan usaha sehingga akan menjadi pedoman yang jelas dan pasti bagi aparat pelaksananya. Pengawasan yang dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dan keberlangsungan penyelenggaraan perizinan berusaha yang tidak saja berpihak kepada masyarakat pelaku usaha namun juga menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat proses di dalamnya.

Dengan adanya adanya koordinasi antara provinsi dan kabupaten/ kota diharapkan akan terwujud penyelenggraann pelayanan publik yang berkualitas secara keseluruhan, dengan senantiasa saling menjalin komunikasi dan jejaring kerja yang bersinergi dalam setiap lini proses bisnis dalam penyelenggaraan dan pengawasan perizinan berusaha. Adapun keterlibatan Kementerian Perekonomian yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Marianto, SH., MH (Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah). Dalam pengawasan pelayanan publik dalam penyelenggaran pelayanan perizinan diamanatkan di dalam Peraturan Pemerinath Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan Materi “Teknis Aspek Perpajakan Untuk Pelaku Usaha dan Korelasinya Dalam Proses Perizinan Berusaha” yang telah disampaikan oleh narasumber dari Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kanwil Ditjen Pajak DIY yaitu Bapak Eko Susanto juga dibutuhkan bagi DPMPSTSP dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai keterkaitan perpajakan dengan penyelenggaran pelayanan perizinan melalui OSS RBA. Berbagai permasalahan pengawasan yang terjadi pada tataran pelaksanaan disampaikan oleh narasumber dari DPMPTSP Bantul yaitu Ibu Dra. Annihayah, M. Eng. (Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul).

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat Koordinasi Identifikasi dan Analisis Permasalahan Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten/ Kota antara lain bahwa perlu penyempurnaan sub sistem pengawasan penyelenggaran pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sehingga dapat memberikan kejelasan pelaksanaan pengawasan di daerah. Komunikasi yang berkelanjutan secara dua arah antara Pusat dan Daerah juga sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan solusi yang konkrit berbagai permasalahan pengawasan yang terjadi pada tataran pelaksanaan di daerah.

Published On: Senin, 18 Juli 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737