Selasa, 30 Agustus 2022 bertempat di Bale Agoeng – Kulon Progo, DPPM DIY melaksanakan acara Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha UMKM Berbasis Risiko.

Acara dibuka langsung oleh Koordinator PTSP II DPPM DIY Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si.
Nara sumber dari Komisi B DPRD DIY Bapak RB. Dwi Wahyu B, S.Pd, M.Si, menyampaikan materi mengenai kebijakan umum Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan. Disampaikan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja maka semua kegiatan usaha harus memeiliki legalitas sesuai dengan tingkat risikonya masing-masing. DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai program dan kegiatan yang dapat diakses masyarakat untuk meningkatkan kesejateraan mayarakat. Program dan kegiatan ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat termasuk salah satunya adalah mengenai pemenuhan kebutuhan kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini akan berkembang dengan baik apabila dilakukan beberapa langkah strategis, yakni 1) menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan, 2) mempunyai alat dan teknik produksi yang sesuai, 3) mempunyai legalitas yang jelas, 4) mempunyai packaging yang menarik, 5) mempunyai sumber permodalan yang memadai.
Nara sumber dari DPMTSP Kulon Progo Ibu NanikTriyani, SE, MM (Sub Koordinator kelompok substansi Perizinan Berusaha/ Analis Kebijakan Ahli Muda) menyampaikan teknis permohonan perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS RBA. DPMTSP Kulon Progo juga menyiapkan layanan berbantuan yang ada di Front office dan layanan mandiri bagi pemohon perizinan selain juga melaksanakan system jemput bola layanan perizinan di beberapa area public, seperti di pasar tradisional dan obyek pariwisata.

Published On: Selasa, 30 Agustus 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737