(Selasa, 13 September Tahun 2022), Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor di DIY, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY mengadakan Sosialiasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Agus Priono, M.Ec, dalam sambutannya menyampaikan bahwa investor domestik maupun asing diwajibkan untuk menyampaikan LKPM kepada Kementerian Investasi/BKPM RI untuk memotret investasi yang ada di Indonesia. Dengan adanya LKPM tersebut, para pihak bisa mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. LKPM ini harus diindahkan oleh para investor dari berbagai sektor usaha agar proses pendataan investasi bisa berjalan dengan lancar.

Narasumber pada acara ini adalah Lely Sartika (Kementerian Investasi/BKPM RI), Rony Douglas (PT. Telekomunikasi Indonesia), Magaliasih Pasorong Randa, S.T (Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta) dan Bahari Toharuddin, S.E (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul)

Published On: Selasa, 13 September 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737