Rabu, 14 September 2022 bertempat di Grand Inna Malioboro – Yogyakarta, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY telah melaksanakan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Based Approach (Bimtek OSS RBA)

 

Acara yang dilaksanakan sebagai bentuk langkah strategis sosialisasi sistem perizinan berusaha berbasis resiko (atau yang biasa disebut OSS RBA) . Acara yang dibuka langsung oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H.,M.Si Koordinator Kelompok Substansi PTSP II DPPM DIY mewakili  Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, di dalam sambutannya beliau menyampaikan OSS RBA memiliki tantangan bagi pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai penggunanya. Aplikasi OSS RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, tetapi membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur serta sosialisasi perizinan berusaha maupun pengawasan perizinan berusaha.

Pengawasan perizinan berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga untuk pusat dan DPMPTSP untuk daerah. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pegawasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dari laporan LKPM tersebut dapat diketahui sektor mana saja yang sedang berkembang sehingga dapat dijadikan acuan bagi BKPM dalam menentukan arah kebijakan investasi. Kendala yang dialami oleh Pelaku Usaha juga dapat diketahui sehingga dapat mendukung kelancaran OSS RBA dalam perizinan dan pengawasan dengan cara koordinasi para stakeholder untuk menemukan solusi yang ada.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Setya Ari Wibowo, S.T. (HRD GA Coordinator PT Anugerah Mulia Indobel) dan Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa,SE.,M.E.K, (Personel Help Desk DPPM DIY ). Bimbingan Teknis OSS ini dihadiri oleh Kanwil Dirjen Pajak DIY,Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kanwil Ikatan Notaris Indonesia DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Pelaku Usaha di DIY sebagai sasaran utama pengguna / penerima hak akses OSS RBA.

Bapak Setya Ari Wibowo, S.T memberikan materi strategi yang diterapkan oleh PT Anugerah Mulia Indobel dalam proses pengisian LKPM serta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya pencegahan serta penyelesian kendala yang dihadapi pada saat pelaporan LKPM melalui OSS RBA serta melaporkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi melalui sistem OSS. Salah satu strategi yang dilakukan adalah membuat timeline pelaporan LKPM. Beliau juga menyampaikan manfaat dari penyampaian LKPM secara umum yaitu sebagai sarana penyampaikan laporan realisasi investasi , sarana komunikasi antara pengusaha dengan BKPM, dan sarana penyampaian permasalahan perusahaan. Adapun manfaat penyampaian LKPM Bagi Perusahaan antara lain sebagai kunci / induk perizinan operasional bisnis proses, sarana pengembangan financial bisnis proses perusahan dan sarana akses kegiatan eksport import perusahaan API – NIB .

Sementara itu Ibu Firna Hayyu, memaparkan materi tentang Memahami Pengisian  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) & Pengendalian serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan simulasi pelaporan LKPM tahap Konstruksi dan Produksi serta membuka konseling mengenai permasalahan-permasalahan yang sering terjadi pada proses pelaporan LKPM dan perizinan melalui system OSS.

 

Menjadi harapan besar bersama bahwa dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis OSS RBA ini akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS RBA secara mandiri. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan melalui OSS RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat. Masukan dari Ikatan Notaris Indonesia agar segera diinisiasi kegiatan serupa yang melibatkan pihak perbankan dan notaris sehingga akan terjadi pemahaman yang sama pada semua stakeholders maupun user mengenai perkembangan produk OSS RBA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Published On: Rabu, 14 September 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737