Rapat Evaluasi Pengawasan dan Pelaporan Perizinan dan Non Perizinan DPPM DIY telah dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022 di Ruang Seminar Gedung Grhatama Pustaka Jalan Janti Banguntapan Bantul, yang dibuka oleh Koordinator Substansi PTSP II, Ibu Nuri Achadiyanti, SH, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa dasar pengawasan adalah undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Perka BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021, selanjutnya materi di sampaikan oleh Pak Hanunindra Bayu Tantular, A.Md. dari DPMTSP Kulonprogo, Pak Bayu menyampaikan terkait transformasi OSS 1.1 ke OSS RBA serta pedoman dan tata cara pengawasan perizinan. Pada kesempatan ini Pak Bayu mengusulkan agar obyek pengawasan dan jadwal pengawasan di ajukan oleh OPD teknis maupun inisiasi dari PTSP melalui sistem OSS RBA.

Published On: Jumat, 28 Oktober 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737