Pemerintah menetapkan pola kemitraan usaha antara penanaman modal asing/ penanaman modal dalam negeri (PMA/PMDN) dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tujuannya agar masuknya investasi berdampak signifikan terhadap percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

“Baik secara nasional maupun lebih khusus bagi daerah,” ujar Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Agus Priono. Agus menegaskan, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, harus terus didorong meningkatkan kompetensi dan level usahanya. Harapannya UMKM tidak saja berkelanjutan. “Tapi juga go digital dan pada akhirnya go global,” tegasnya.

Dikatakan, peluang UMKM menembus pasar global sangat terbuka. Terlebih dengan dukungan teknologi informasi dan kemitraan dengan usaha besar. Namun sampai saat ini secara nasional baru sekitar 7 persen UMKM yang mempunyai keterkaitan dengan pengusaha besar. “Padahal UMKM memiliki peran yang besar pada perekonomian Indonesia, dengan kontribusi 97 persen tenaga kerja dan kontribusi kisaran 61 persen PDB nasional.” terang Agus.

Menyadari itu dan demi meningkatkan kapasitas UMKM, instansinya siap memfasilitasi. Sebagai catatan, sampai saat ini DPPM DIY telah memfasilitasi forum kemitraan usaha sebanyak 13 kali. Semua dilaksanakan secara daring maupun luring. Format kegiatan berupa matchmaking, sosialisasi, webinar, diskusi virtual, dan pertemuan penjajakan.

Dalam penyelenggaraan forum kemitraan, DPPM DIY berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Antara lain kementerian luar negeri, perwakilan RI di luar negeri, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY, pelaku usaha serta UMKM dari berbagai sektor.

Dari 13 kali forum itu, dicapai 27 kesepakatan kemitraan usaha antara perusahaan PMA/PMDN dengan UMKM DIY. Keduanya berkomitmen mengembangkan kapasitas usaha masing-masing. Kemudian membuka kemungkinan kerja sama lainnya.

Berita selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut https://radarjogja.jawapos.com/jogja-utama/2022/11/22/tingkatkan-kompetensi-ukm-tembus-pasar-global/

Published On: Selasa, 22 November 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737