Rapat evaluasi pengawasan dan pelaporan perizinan dan non perizinan
di selenggarakan pada tanggal 7 Desember 2022 di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY jalan Janti no 8 Banguntapan Bantul. Acara dibuka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, SH, M.Si sebagai koordinator PTSP II beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengawasan merupakan hal yang sangat penting di era perizinan berusaha berbasis resiko berkaitan dengan perubahan paradigma perizinan pada saat ini.
Materi implementasi pengawasan perizinan berusaha disampaikan oleh bapak Darus, S.Sos. M, E Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terepadu Satu Pintu Kabupaten Sleman dengan materi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha di Pemerintah Kabupaten Sleman. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan terkait jenis pengawasan yang terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan insidental yang selama ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Sleman, terkait regulasi dan terkait pengawasan yang sudah tersistem. Pada kesempatan ini juga dipaparkan materi terkait Perizinan Air Tanah yang kini telah menjadi kewenangan pusat sesuai Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Kementrian PUPR, Kementrian PU ESDM dan Kementrian BKPM Nomor 259.K/GL.1/MEM.G/2022 tentang Standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Kesempatan yang baik ini juga di isi dengan arahan kepala DPPM DIY yang menyampaikan beberapa penghargaan yang di terima oleh DIY dalam hal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa pelayanan publik itu adalah sesuatu hal yang dinamis tidak statis. Acara ini ditutup dengan sharing permasalahan dan tanya jawab dari peserta rapat yang terdiri dari perwakilan DPMPTSP Kabupaten/Kota serta OPD di DIY.

Published On: Rabu, 7 Desember 2022 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737