Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Berbasis Resiko Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 jam 09.00 s/d selesai, bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Kabupaten Bantul DIY.

Sosialisasi kali ini di buka oleh Sekretaris DPMPTSP DIY Bapak Catur Cahya Nurseta SH, M.A, M.AP, beliau menyampaikan bahwa izin usaha bagi pelaku usaha bertujuan untuk mendapatkan kemudahan berusaha, izin berusaha melalui NIB dapat dilakukan secara mandiri dan jika memerlukan bantuan untuk pendampingan DPMPTSP dapat meminta bantuan helpdeskyang ada di DPMPTSP DIY.

Selanjutnya Narasumber pertama diisi oleh Ibu Andriana Wulandari, SE Ketua Komisi B DPRD DIY, beliau menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung pelaku UMKM di DIY, bahkan saat ini pemerintah sudah mengarahkan agar sektor Pariwisata bekerja sama dengan produk UMKM.
Narasumber selanjutnya yaitu Ibu Fitria Agustin Sri Arwandi, S.E, M.M dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang menyampaikan terkait persyaratan dan teknis pengurusan sertifikasi halal dan PIRT bagi para pelaku usaha yang hadir sebagai peserta dalam kesempatan kali ini Ibu Firna Hayyu Maritza, S.E, M.E.K dari DPMPTSP DIY menambahkan informasi terkait prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bagaimana pemilihan KBLI sesuai bidang usaha serta cara menambahkan KBLI apabila memiliki beberapa bidang usaha. Kegiatan ini ditutup dengan desk pembuatan NIB, P-IRT dan Sertifikat Halal yang dibantu oleh tim DPMPTSP DIY dan Dinas Koperasi dan UMKM DIY.

Published On: Selasa, 16 Mei 2023 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737