Dalam rangka memberikan literasi bagi pelaku UMK dan mahasiswa terkait dengan manfaat dan pentingnya perizinan, sertifikasi produk, serta perlindungan usaha terhadap risiko hukum dan regulasi, Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat UGM menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Perizinan, Sertifikasi, dan Perlindungan Hukum bagi UMK” pada tanggal 7 Mei 2024, bertempat di Ruang Sidang I DPKM UGM. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala DPMPTSP DIY (Bapak Agus Priono, M.EC.,) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY (Bapak Vany Aldilla). Bapak Agus Priono, M.EC., memaparkan tentang mekanisme perizinan berusaha melalui OSS RBA dan pentingnya Sertifikasi Produk. Perizinan berusaha adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sertifikasi produk sangatlah penting bagi konsumen maupun bagi produsen. Bagi konsumen, sertifikasi produk memiliki nilai keamanan yang lebih terjamin. Kepemilikan sertifikat pada produk yang ditawarkan oleh perusahaan menjadi penanda dan juga bukti tertulis mengenai jaminan mutu dan juga kualitasnya. Bapak Vany Aldilla memaparkan mengenai Perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi UMK. HKI sangatlah penting bagi UMK, dari segi aspek moral, HKI memberikan penghargaan bagi pemilik Kekayaan Intelektual karena mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam menciptakan karya dan berbagai temuan. Daris segi hukum, Hekayaan Intelektual memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga mendorong rasa aman dalam berkarya dan berusaha. Dari aspek ekonomi, dengan adanya kepemilikan Kekayaan Intelektual maka mempunyai peluang mendapatkan benefit dan lisensi dan royalty. Dari aspek sosial, dengan perlindungan kekayaan intelektual, pada akhirnya akan menciptakan iklim dan ekosistem yangs ehat untuk berusaha, berinovasi, dan berkarya.

Published On: Senin, 13 Mei 2024 / Categories: Berita, Berita DPMPTSP /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737