Bantul – Selasa, 4 Mei 2021, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY menyelenggarakan forum konsultasi publik standar pelayanan perizinan dan non perizinan secara virtual. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Bapak Agus Priono, M.Ec. menyampaikan sambutan terkait pentingnya dilakukan forum ini guna membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh stakeholder untuk menyampaikan keluhan, masukan sekaligus saran, agar mendorong peningkatan kualitas layanan perizinan dan non perizinan dari DPPM DIY.

“Belum lama berlalu, DPPM DIY memperoleh penghargaan predikat sangat baik dalam pelayanan public dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan yang diperoleh ini hasil kerja bersama seluruh ASN di DPPM dan dinas-dinas terkait yang bahu membahu bersama-sama mewujudkan kualitas layanan yang lebih baik.”

Lebih jauh Pak Agus menyampaikan bahwa forum ini adalah iktiar untuk mendekatkan antara harapan dan kenyataan. Harapan akan layanan yang ramah, cepat dan transparan yang menjadi keinginan pengguna layanan, dibandingkan dengan kenyataan kualitas layanan DPPM saat ini.

Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha, Nuri Achadianti, SH., M.Si., dalam paparannya menyampaikan, “Pada tahun 2020, DPPM telah merumuskan bersama-sama proses pelayanan perizinan dan non perizinan dengan dinas-dinas teknis terkait. Hal ini menghasilkan rumusan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk 19 sektor layanan DPPM DIY”. Standar pelayanan ini yang kemudian ditawarkan kembali kepada seluruh stakeholder untuk mendapatkan masukan, apakah perlu dilakukan perubahan terhadap Standar Pelayanan yang telah ditetapkan tersebut, disesuaikan dengan perubahan regulasi dan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama Triwulan I 2021 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Agustinus Ruruh Haryata, SH, ST, M.Kes. juga memaparkan proses layanan perizinan saat ini didorong dengan mengedepankan aplikasi daring. Pemerintah Daerah telah membangun Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis Sistem Cloud (Sicantik Cloud). Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penyesuaian-penyesuaian layanan akan dilakukan baik melalui aplikasi Sicantik Cloud maupun Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Pada sesi diskusi, perwakilan dari media massa menyampaikan pentingnya membangun aplikasi layanan yang user friendly dan mudah diimplementasikan oleh pengguna. Hal ini sejalan dengan iktiar DPPM sebagai pengguna layanan untuk terus mengembangkan aplikasi Sicantik Cloud agar bisa beradaptasi dengan keinginan pengguna. Pak Agus dalam kesempatan itu menjelaskan, “Fungsi utama digunakannya teknologi adalah untuk mempermudah. Namun ini tidak mengesampingkan pentingnya effort dari kedua belah pihak, pemberi maupun pengguna layanan. Pemberi layanan berusaha membangun aplikasi yang user friendly, pengguna layanan perlu juga meng-upgrade diri agar literacy IT nya juga meningkat. Bila perlu tidak usah malu untuk belajar dari Yunior (kaum milenial). Lebih penting lagi, DPPM tetap memberikan layanan pendampingan bagi pemohon izin yang butuh didampingi dalam proses pengurusan izin.”

Acara diakhiri dengan Penandatanganan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Forum Konsultasi Publik oleh Unsur Penyelenggara Pelayanan Publik, Masyarakat, Media Massa, dan Biro Organisasi Setda DIY serta OPD Teknis. Penandatanganan Komitmen diwakili oleh Penyelenggara Pelayanan Publik Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Perwakilan Paguyuban Lurah dan Pamong Desa se-DIY, SKH Kedaulatan Rakyat dan Biro Organisasi Setda DIY serta perwakilan OPD Teknis mewakili para peserta Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menyatakan patuh dan siap melaksanakan hasil Forum Konsultasi Publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 guna membahas pemasalahan di bidang Pelayanan Publik (JH).

Published On: Selasa, 4 Mei 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737