Gunungkidul – Rabu, 7 April 2021 bertempat di Resto Niela Sary, Jalan Jogja-Wonosari KM 2.5, Siyono Wetan, Logandeng, Playen, Gunungkidul telah dilaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini hadir Bapak H. Boedi Dewantoro, SH, M.Si. selaku anggota Komisi B DPRD DIY serta Ibu Nuri Achadiyanti, SH., M.Si. Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha DPPM DIY selaku perwakilan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.

Sosialisasi yang dihadiri warga Kabupaten Gunungkidul ini berfokus pada topik terkait Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan. Sehingga sebagian besar peserta kegiatan ini  adalah masyarakat yang memiliki usaha di bidang perikanan.

Bapak Boedi Dewantoro pada kesempatan ini menyampaikan pada masyarakat Kabupaten Gunungkidul terkait kemudahan pelayanan perizinan masa kini dengan menggunakan OSS atau dengan sistem digitalisasi. Serta pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Gunungkidul sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal di Gunungkidul. Dengan demikian Gunungkidul dapat maju sebagaimana kota-kota lain yang sudah lebih maju.

Sementara oleh Ibu Nuri Achadiyanti dipaparkan mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas usaha, kewenangan DPPM DIY, gambaran umum mengenai proses perizinan hingga persyaratan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58/ Permen-KP/ 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Hingga akhir acara, masyarakat masih cukup antusias dengan sosialisasi yang dipaparkan. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang menggunakan kesempatan ini untuk bertanya terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pengajuan proses perizinan.

Dengan adanya sosialisasi perizinan dan non perizinan oleh DPPM DIY ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perizinan dan non perizinan serta dapat menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat sehingga DPPM DIY dapat menampung dan mengakomodasi kritik, saran maupun pertanyaan masyarakat terkait perizinan.

Published On: Rabu, 7 April 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737