Kulon Progo – Senin, 5 April 2021 bertempat di Pondok Lestari Cafe dan Resto, Jalan Tentara Pelajar No.44 Area Sawah, Wates, Kulion Progo telah dilaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan ke-8 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini hadir Bapak Drs. Sudarto selaku anggota Komisi B DPRD DIY serta Bapak Ruruh Haryata, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPPM DIY selaku perwakilan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.

Sosialisasi yang dihadiri warga Kabupaten Kulon Progo ini mengambil topik terkait Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan. Sehingga sebagian besar peserta kegiatan ini  adalah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Bapak Sudarto pada kesempatan ini terus mengingatkan warga Kulon Progo bahwa kemandirian dan kesejahteraan itu dimulai dari diri sendiri. Sehingga masyarakat harus sigap dan tanggap memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memajukan perekonomian. Dalam hal perikanan tangkap, bapak Sudarto mengingatkan kembali pada masyarakat jangan sampai Kulon Progo harus mengimpor ikan sehingga keuntungan dari sektor perikanan yang sebenarnya bisa menjadi milik warga Kulon Progo justru di terima oleh daerah-daerah lain, maka dari itu perikanan di Kulon Progo harus ditingkatkan. Tidak hanya perikanan, masyarakat harus kreatif menggali potensi-potensi yang bisa dikembangkan di Kulon Progo.

Sementara oleh Bapak Ruruh  Haryata dipaparkan mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas usaha, kewenangan DPPM DIY, gambaran umum mengenai proses perizinan hingga persyaratan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58/ Permen-KP/ 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Dengan adanya sosialisasi perizinan dan non perizinan oleh DPPM DIY ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perizinan dan non perizinan serta dapat menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat sehingga DPPM DIY dapat menampung dan mengakomodasi kritik, saran maupun pertanyaan masyarakat terkait perizinan.

Published On: Senin, 5 April 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737