Bantul – Bertempat di Hotel Ros-In, Jalan Lingkar Selatan No.110 Bantul, pada Kamis, 1 April 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan ke-7 di Kabupaten Bantul.

Pada Kegiatan ini hadir sebagai narasumber Bapak Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si. selaku Ketua Komisi B DPRD DIY, serta Bapak Ruruh Haryata selaku perwakilan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Sosialisasi yang dihadiri masyarakat di Kabupaten Bantul mengambil topik Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Dalam paparannya, Bapak Danang Wahyu Broto mengingatkan kepada warga Bantul untuk menjadi masyarakat yang tertib dan taat. Yakni dengan memenuhi kewajiban untuk mengurus perizinan atas usaha yang dimiliki. Ketika usaha terdaftar maka pemerintah dapat dengan mudah menyalurkan program dan melakukan pemberdayaan.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPPM DIY, Bapak Ruruh Haryata pada kesempatan ini memaparkan topik terkait kewenangan DPPM DIY, gambaran umum mengenai proses perizinan hingga persyaratan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58/ Permen-KP/ 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Masyarakat di wilayah Bantul terlihat cukup antusias menanggapi paparan dari kedua narasumber. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan peserta terkait persyaratan pengajuan izin dan jenis-jenis usaha yang harus memiliki izin pada sesi diskusi hingga berakhirnya acara sosialisasi ini.

Dengan adanya sosialisasi perizinan dan non perizinan ini diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengenal lebih jauh terkait perizinan dan non perizinan di DPPM DIY serta menjadi masyarakat yang tertib dan taat.

Published On: Kamis, 1 April 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737