Bantul – Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan delegasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 30 Maret 2021 di Kantor DPPM DIY, Jalan Janti No. 8 Yogyakarta. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari studi banding mengenai pengelolaan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Pada pertemuan tersebut,  ketua rombongan yang sekaligus merupakan Ketua Komisi I  DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, “DIY dan Jabar memiliki beberapa kesamaan dalam hal kerja sama luar negeri, di antaranya kedua daerah memiliki beberapa mitra luar negeri yang sama.”

“Provinsi Jawa Barat dan DIY sama-sama bermitra dengan salah satu negara bagian di Australia dan provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan. Yang membedakan adalah karakteristik kerja samanya. Yogyakarta memiliki unggulan di bidang kebudayaan, pendidikan, dan industri kecil, sedangkan Jawa Barat berfokus pada industri dengan skala lebih besar,” terang Bedi yang hadir bersama 22 orang anggotanya.

Sementara itu, mewakili DPPM DIY, Sekretaris DPPM DIY Sunu Siswanta dan Kepala Bidang Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri Catur Cahya Nurseta berharap kerja sama yang telah dibangun dengan pemerintah daerah di luar negeri tidak hanya sebatas kerja sama antar pemerintah (G to G) tetapi juga dapat dikembangkan ke sektor ekonomi (B to B) sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami pun berharap dalam hal kerja sama luar negeri kita tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga dapat memberikan kemanfaatan bagi mitra kita,” ujar Sunu.

Usai pertemuan tersebut, rombongan DPRD Jabar yang hadir bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar berkunjung ke Desa Bleberan, Kapanewon Playen, Kabupaten  Gunungkidul untuk meninjau lokasi Desa Percontohan Saemaul yang merupakan salah satu implementasi kerja sama antara Pemda DIY dan pemerintah provinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan. Program Saemaul di DIY sendiri sudah berlangsung sejak 2005 dengan fokus pada program pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. (SH/CCN-FM, DPPM DIY)

Published On: Selasa, 30 Maret 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737