Merujuk kegiatan Sosialisasi, Koordinasi dan Pembinaan LKS dan LKKS se Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya tentang Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2021 oleh Dinas Sosial DIY di LPP Convention Hotel Yogyakarta. Mulai tanggal 1 April 2021 Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa melayani pengajuan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang kegiatannya berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota serta Wilayah Kerjanya  1 (satu) Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Published On: Jumat, 12 Maret 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737