Pada hari Selasa, 9 Maret 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengumumkan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2020 Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pada kesempatan tersebut, DPPM DIY berhasil meraih Kategori sangat Baik (A-) – Unit Penyelenggara Pelayanan Publik DPMPTSP dengan nilai indeks 4,47, urutan ke-3 dibawah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sebagaimana telah dituangkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017, Elemen yang digunakan untuk menghitung indeks hasil evaluasi pelayanan publik meliputi :

  1. Kebijakan Pelayanan,
  2. Profesionalisme SDM,
  3. Sarana Prasarana,
  4. Sistem Informasi Pelayanan Publik,
  5. Konsultasi dan Pengaduan,
  6. Inovasi.

Raihan oleh DPPM DIY tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait, terutama para staf DPPM yang senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik. Hal tersebut menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.

 

Published On: Kamis, 11 Maret 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737