Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY bersama-sama dengan DPRD DIY, c.q Komisi B melanjutkan  rangkaian Sosialisasi   Tentang Pelayanan Perijinan dan dan Non Perizinan pada 40 (empat puluh) titik lokasi yang tersebar  di Kabupaten/Kota di DIY dan utk lokasi kedua bertempat  di  Kabupaten Kulon Progo , dilaksanakan  pada tanggal 4 Maret 2021 di RM. Pondok Lestari Wates Kulon Progo.  Hadir pada kegiatan tersebut masyarakat pengguna layanan izin terkait dan para tokoh masyarakat di Kulon Progo.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala DPPM DIY, Bapak Agus Priono, M.Ec. sekaligus menyampaikan Materi  mengenai Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, khususnya persetujuan hasil andalalin dan Izin penyelenggaraan angkutan orang. Kepala Dinas DPPM DIY mengemukakan bahwa pihaknya berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga proses perijinan menjadi semakin mudah, cepat, transparan, ramah  atau singkatnya ingin mewujudkan Pelayanan Prima, sekaligus dalam rangka mendorong  peningkatan investasi. Untuk mencapai hal tersebut, perlu keterlibatan dan peran dari para pemangku kepentingan terkait diantaranya termasuk dari OPD terkait lain, legislatif, masyarakat, dan lain-lain. Bapak Agus membuka kesempatan yang luas terhadap masukan guna perbaikan & peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan beliau  meminta masukan yang ‘’negatif ‘’ agar DPPM selaku pemberi layanan Publik dalam layanan Perizinan dan Non perizinan dapat lebih baik lagi.

Bapak Kepala DPPM juga menyampaikan berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan  investasi yaitu dengan diundangkannya UU Cipta Kerja  No.11 tahun 2020 pada bulan Nopember 2020 yang telah dilengkapi dengan 51 peraturan pelaksana sana terkait (47 PP dan 4 Perpres).

Pak Agus juga menyampaikan bahwa Kulon Progo adalah salah satu daerah di DIY yang mendapatkan Proyek Strategis Nasional yang merupakan bagian dari 17 Program Prioritas di DIY dan 9 di antaranya ada di KulonProgo al :  Bandara, Pembangunan International Hospital di Wates Kulon Progo, Jalan akses Temon – Borobudur, Agro Tehno Park, Pembangunan SPAM Reginal Sistem Bener, Pembangunan Pelabuhan Tanjun Adikarto, pengembangan Kawasan Perbukitan Manoreh dll, diharapkan dengan selsainya pembangunan proyek strategis Nasional tersebut menjadikan Kulon Progo menjadi daya tarik untuk mengundang banyak  calon insvestor dan investor baru , sehingga diharapkan dapat menggerakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan perkapita di Kulon Progo.

Bapak Drs. Sudarto dari  Komisi B DPRD DIY mengharapkan agar setiap pelayanan Izin dapat terkonsolidasi dengan baik, transparasi serta  meningkatkan profesionalisme SDM dalam pelayanan Perizinan sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan  dapat difahami dengan sama oleh masyarakat pengguna layanan.

Pada Kesempatan ini, hadir pula Nara Sumber dari Dinas Perhubungan Kulon Progo yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Arif Martono S.Si, M.Si. selaku Kepala Bidang Angkutan dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo , yang menyampaikan hal hal yang terkait dengan sosialisasi yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kulon Progo yaitu, Sosialisasi tentang  Angkutan Pedesaan, Angkutan Perkotaan dan Sewa khusus. Dinas Perhubungan Kulon Progo memeberikan kemudahan berusaha untuk angkutan kecil kecil untuk beralih izinnya ke Bis Wisata .

Pak Arif Martono juga menyampaikan untuk layanan antar jemput dalam provinsi sudah disiapkan Bus DAMRI yang berfungsu sebagai pengumpan utk bisa menjemput penumpang di titik keberangakatan di shelter yang telah disediakan.Beberapa  peserta juga menyampaikan pandangannya antara lain masih dirasakannya proses izin yang berbelit, panjang dan merasa dipingpong serta profesionalisme pelayanan.

Atas berbagai pandangan dan masukan tersebut, Kepala DPPM mengemukakan pentingnya Sosialisasi yang lebih intensif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai masalah perijinan. Untuk mempecepat dan mempermudah layanan, menciptakan transparansi, menghilangkan pungli dan lain-lain, telah dikembangkan Online Single Submission dan DPPM DIY juga sedang mengembangkan aplikasi Si Cantik Cloud. Namun diakuinya, bahwa tidak semua peminta jasa layanan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap teknologi informasi. Sunggpun demikian, DPPM DIY menyediakan pendampingan dan sarpras guna membantu para pemohon yang memerlukannya, termasuk di masa pandemi Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala DPPM menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perijinan, DPPM DIY terus menerus melakukan pembenahan dan perbaikan baik dari aspek SDM, regulasi maupun Sarpras. Untuk itu, pada akhir tahun 2020 telah dikeluarkan Pergub No.120 tahun 2020 mengenai PTSP, Keputusan Gubernur No 437 tahun 2020 mengenai Standar Pelayanan Perijinan, Keputusan Gubernur No.438 tahun 2020 mengenai SOP dan Keputusan Gubernur No.439 tahun 2020 mengenai Maklumat Pelayanan Publik.

 

Published On: Senin, 8 Maret 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737