Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY bersama-sama dengan DPRD DIY, c.q Komisi B memulai rangkaian Sosialisasi tentang Pelayanan Perizinan dan dan Non Perizinan pada 40 (empat puluh) titik lokasi yang tersebar  di Kabupaten/Kota di DIY yang dimulai di  Kota Yogyakarta pada tanggal 2 Maret 2021 di Hotel @HOM Premiere Timoho.  Hadir pada kegiatan tersebut masyarakat pengguna layanan izin terkait dan para tokoh masyarakat di wilayah Umbul Hardjo.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala DPPM DIY, Bapak Agus Priono, M. Ec yang sekaligus menyampaikan Materi  mengenai Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, khususnya persetujuan hasil andalalin dan Izin penyelenggaraan angkutan orang. Kepala Dinas DPPM DIY mengemukakan bahwa pihaknya berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga proses perizinan menjadi semakin mudah, cepat, transparan, ramah  atau singkatnya ingin mewujudkan Pelayanan Prima, sekaligus dalam rangka mendorong  peningkatan investasi. Untuk mencapai hal tersebut, perlu keterlibatan dan peran dari para pemangku kepentingan terkait diantarannya  dari OPD terkait lain, legislatif, masyarakat, dan lain-lain. Bapak Agus membuka kesempatan yang luas terhadap masukan guna perbaikan & peningkatan kualitas pelayanan. Rangkaian sosialisasi yang mulai dilaksanakan diantaranya dimaksudkan untuk menampung masukan dimaksud, disamping dalam rangka menggungah kesadaran masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Bapak Agus juga menyampaikan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan  investasi yaitu dengan diundangkannya UU Cipta Kerja  No.11 tahun 2020 pada bulan Nopember 2020 yang telah dilengkapi dengan 51 peraturan pelaksana terkait (47 PP dan 4 Perpres).

Pada kesempatan yang sama, Bapak RM.Sinarbiyatnujanat, SE dari  Komisi B DPRD DIY menekankan pentingnya kepastian waktu, biaya dan proses dalam pengurusan perijinan. Pihaknya sering mendengar masih sering terjadinya ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dengan kenyataan di lapangan dalam pengurusan perizinan. Hal-hal tersebut secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi atau mengganggu rencana atau kegiatan investasi. Bapak Sinar juga mngemukakan bahwa sektor andalan untuk mendorong perekonomian DIY adalah Pariwisata dan Pendidikan, dimana sektor pariwisata sangat terkait erat dengan investasi.  Perekonomian DIY juga sangat ditopang oleh UMKM. Oleh karena itu, diperlukan terobosan-terobosan dalam pengembangan UMKM.

Bapak Azam Sauki Adam selaku tenaga ahli & jurnalis menyoroti beberapa hal diantaranya kekurangpahaman masyarakat terkait perizinan (proses, kewenangan, biaya, dll) yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, di sisi lain masyarakat juga belum terbiasa mencari informasi secara mandiri. Masalah lain yang sering dijumpai adalah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan izin-izin yang telah dikeluarkan, dan juga tantangan pelayanan investasi di masa pandemi Covid 19.

Beberapa  peserta juga menyampaikan pandangannya antara lain masih dirasakannya proses izin yang berbelit, panjang dan merasa dipingpong serta profesionalisme pelayanan.

Atas berbagai pandangan dan masukan tersebut, Kepala DPPM mengemukakan pentingnya Sosialisasi yang lebih intensif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai masalah perijinan. Untuk mempercepat dan mempermudah layanan, menciptakan transparansi, menghilangkan pungli dan lain-lain, telah dikembangkan Online Single Submission dan DPPM DIY juga sedang mengembangkan aplikasi Si Cantik Cloud. Namun diakuinya, bahwa tidak semua peminta jasa layanan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap teknologi informasi. Sunggpun demikian, DPPM DIY menyediakan pendampingan dan sarpras guna membantu para pemohon yang memerlukannya, termasuk di masa pandemi Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala DPPM menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perijinan, DPPM DIY terus menerus melakukan pembenahan dan perbaikan baik dari aspek SDM, regulasi maupun Sarpras. Untuk itu, pada akhir tahun 2020 telah dikeluarkan Pergub No.120 tahun 2020 mengenai PTSP, Keputusan Gubernur No 437 tahun 2020 mengenai Standar Pelayanan Perijinan, Keputusan Gubernur No.438 tahun 2020 mengenai SOP dan Keputusan Gubernur No.439 tahun 2020 mengenai Maklumat Pelayanan Publik.

Bapak Agus Priono mengakui perlunya upaya yang lebih intensif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perijinan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antar OPD dan juga dengan Pemerintah Kab/Kota serta pihak-pihak terkait lainnya.

Published On: Selasa, 2 Maret 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737