Wonosari – Rabu, 23 Juni 2021 bertempat di RM Niela Sary, Gunungkidul, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan ke 16 dari 40 kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan yang akan dilakukan di 5 Kabupaten /Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi kali ini mengangkat topik perizinan di bidang lingkungan.

Kegiatan sosialisasi pada kali ini dibuka oleh narasumber pertama yakni Ibu drg. Hj. Hanum Salsabiela, MBA. anggota Komisi B DPRD DIY. Pada kesempatan kali ini Beliau mengingatkan masyarakat agar peka terhadap proses-proses perizinan ketika hendak membuka usaha. Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat ketika hendak mengajukan izin. Selain itu, Ibu Hanum Salsabiela juga mengingatkan kepada masyarakt agar tetap berhati-hati, menjaga jarak, memakai masker, dan mematuhi prokes karena Jogja sudah lampu merah.

Paparan terkait persetujuan izin lingkungan disampaikan oleh Kepala DPPM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan  Bapak A. Ruruh Haryata, SH, ST, M.Kes. Beliau Menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan izin lingkungan yang sudah berubah namanya dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan hidup. Persetujuan lingkungan hidup ini kemudian diintegrasikan kepada perizinan berusaha. PP 22 tahun 2021 menyampaikan persetujuan lingkungan berbasis resiko dimana pelaku usaha harus menyusun dokumen lingkungan yang sesuai dengan rencana kegiatannya yang terdiri dari:

  1. Beresiko Tinggi harus menyusun Dokumen AMDAL.
  2. Beresiko Menengah harus menyusun Dokumen UKL–UPL.
  3. Beresiko Rendah   harus menyusun Dokumen SPPL.
  4. Dan kegiatan usaha yang operasional tapi belum memiliki dokumen Lingkungan hidup wajib menyusun DELH dan DPLH.

Selain secara khusus mengenai izin lingkungan, Pak Ruruh juga mengenalkan mengenai gambaran umum, tupoksi dan kewenangan DPPM DIY.

Beliau juga menyampaikan kewajiban investor maupun pemrakarsa agar memperhatikan beberapa hal, yakni :

  1. Pengelolaan air limbah
  2. Pengeloaan emisi gas buang
  3. Pengelolaan limbah B 3 bahan berbahaya dan beracun

Pengendalian kerusakan lingkungan

Selain itu disampaikan pula tentang wawasan mengenai kebersihan dan keamanan bahan pangan, bagaimana pengelolaan limbah di beberapa tempat usaha yang ada di DIY serta bagaimana seharusnya mengelola limbah dan sampah.

Published On: Rabu, 23 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737