Yogyakarta – Selasa, 22 Juni 2021 bertempat di h-Boutique Hotel, Yogyakarta telah diadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan ke 15 dari 40 kegiatan yang rencananya akan diadakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY di 5 Kab/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan kali ini mengambil topik mengenai Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial. Pada kesempatan ini hadir Bapak Nurcholis Suharman, S.IP. anggota Komisi B DPRD DIY serta Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY yang diwakili oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si.

Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Bapak Nurcholis yang menjelaskan kepada para hadirin bahwa acara Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan ini merupakan inisiasi Komisi B DPRD DIY yang bekerja sama dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta. Tak lupa Bapak Nurcholis mengucapkan terima kasih kepada para peserta rapat yang merupakan pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang telah membantu pemerintah dalam hal sosial.

Paparan mengenai Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial disampaikan oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha DPPM DIY. Sosialiasasi diawali dengan perkenalan tentang DPPM DIY, Kewenangan dan Gambaran Umum DPPM DIY, bagaimana proses dan syarat mengajukan izin LKS, serta bagaimana pengajuan melalui OSS maupun SiCantik Cloud.

LKS atau Lembaga Kesejahteraan Sosial sendiri merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibentuk oleh masyarakat serta berbadan hukum maupun tidak. Contoh LKS berbadan hukum yakni: Yayasan, Perkumpulan, dan Persyarikatan. Sementara LKS tidak berbadan hukum, meliputi: Asosiasi, Lembaga, dan Forum. SOP proses penerbitan izin Lembaga Kesejahteraan Sosial dari pemohon mengajukan izin adalah 14 hari kerja. Dimana dalam kurun waktu tersebut DPPM DIY berkomunikasi dengan Dinas Sosial DIY sebagai pemberi rekomendasi teknis dikeluarkannya izin.

Sosialisasi kali ini berjalan lancar dan mendapat antusias yang tinggi dari para peserta sosialisasi, dimana banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait permasalahan dalam LKS yang dinaungi.

Published On: Selasa, 22 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737