Jogja – Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY bertempat di Hotel h-Boutique Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi sosialisasi ke 13 yang telah dilaksanakan dari 40 kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan yang akan dilakukan di 5 Kabupaten /Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Sosialisasi yang diselenggarakan kali ini mengangkat topik terkait  perizinan lingkungan.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Danang Wahyu Broto, S.E, M.Si ketua komisi B DPRD DIY yang mengawali diskusi dengan paparan terkait fungsi dprd yang salah satunya adalah fungsi pengawasan sebagaimana adanya  kegiatan sosialisasi ini. Bapak Danang mengawasi apakah acara ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bagaimana manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sekaligus juga guna menjaring pertanyaan dan masukan dari masyarakat. Selain itu, terkait mekanisme perizinan. Bapak Danang menegaskan bahwa dalam proses perizinan tidak perlu ada tarif di masyarakat. Sehingga investor dengan mudah dapat masuk ke daerah.

Terkait tarif dalam proses perizinan, Bapak Sunu Siswanta, S.E. menegaskan kembali bahwa perizinan di tingkat provinsi itu gratis kalaupun ada yg bertarif, tarifnya sudah sesuai dengan yang ada di pergub. Sekarang pun pembayaran juga sudah lewat bank sehingga terhindar dari pungli.

Selanjutnya paparan terkait persetujuan izin lingkungan disampaikan oleh Kepala DPPM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan  Bapak A. Ruruh Haryata, SH, ST, M.Kes. Beliau Menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan izin lingkungan yang sudah berubah namanya dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan hidup. Persetujuan lingkungan hidup ini kemudian diintegrasikan kepada perizinan berusaha. PP 22 tahun 2021 menyampaikan persetujuan lingkungan berbasis resiko dimana pelaku usaha harus menyusun dokumen lingkungan yang sesuai dengan rencana kegiatannya yang terdiri dari:

  1. Berdampak Penting harus menyusun Dokumen AMDAL.
  2. Berdampak Tidak Penting harus menyusun Dokumen UKL–UPL.
  3. Kegiatan Mikro Kecil  harus menyusun Dokumen SPPL.
  4. Dan kegiatan usaha yang operasional tapi belum memiliki dokumen Lingkungan hidup wajib menyusun DELH dan DPLH.

         Selain itu, Pak Ruruh juga menyampaikan pentingnya persetujuan lingkungan hidup ini bagi ketersediaan SDA sebab investasi yang tinggi pada apartemen, mall, dan hotel di Kota Yogyakarta meskipun merupakan hal yang baik, namun menyebabkan adanya penggunaan air yang banyak. Maka dari itu Beliau juga menyampaikan kewajiban investor maupun pemrakarsa agar memperhatikan beberapa hal, yakni :

  1. Pengelolaan air limbah
  2. Pengeloaan emisi gas buang
  3. Pengelolaan limbah B 3 bahan berbahaya dan beracun
  4. Pengendalian kerusakan lingkungan
  • Menjaga kelestarian flora dan fauna
  • Pengelolaan sampah
  • Reklamasi (untuk tambang)

Published On: Selasa, 15 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737