Sleman – Pada hari Rabu, 9 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY bertempat di Hotel Grand Tjokro Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi sosialisasi ke 12 yang telah dilaksanakan dari 40 kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan yang akan dilakukan di 5 Kabupaten /Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Sosialisasi kali ini mengangkat topik perizinan di bidang lingkungan.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Dwi Wahyu, S.Pd. anggota komisi B DPRD DIY. Pada kesempatan ini disampaikan oleh beliau bahwa izin lingkungan adalah jembatan untuk mengurus izin lainnya. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mengajukan izin yang terkait persetujuan izin lingkungan.

Selanjutnya paparan terkait persetujuan izin lingkungan disampaikan oleh Kepala DPPM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan  Bapak A. Ruruh Haryata, SH, ST, M.Kes. Beliau Menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan izin lingkungan yang sudah berubah namanya dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan hidup. Persetujuan lingkungan hidup ini kemudian diintegrasikan kepada perizinan berusaha. PP 22 tahun 2021 menyampaikan persetujuan lingkungan berbasis resiko dimana pelaku usaha harus menyusun dokumen lingkungan yang sesuai dengan rencana kegiatannya yang terdiri dari:

  1. Beresiko Tinggi harus menyusun Dokumen AMDAL.
  2. Beresiko Menengah harus menyusun Dokumen UKL–UPL.
  3. Beresiko Rendah   harus menyusun Dokumen SPPL.
  4. Dan kegiatan usaha yang operasional tapi belum memiliki dokumen Lingkungan hidup wajib menyusun DELH dan DPLH.

Pada kesempatan ini Pak Ruruh menyampaikan bahwa kuantitas air di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul sudah di batas limit dari yang ditentukan. Itulah mengapa penting untuk mengajukan persetujuan izin lingkungan sebelum mengajukan beberapa jenis izin yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Beliau juga menyampaikan kewajiban investor maupun pemrakarsa agar memperhatikan beberapa hal, yakni :

  1. Pengelolaan air limbah
  2. Pengeloaan emisi gas buang
  3. Pengelolaan limbah B 3 bahan berbahaya dan beracun
  4. Pengendalian kerusakan lingkungan

Selain itu disampaikan pula bagaimana pengelolaan limbah  di beberapa tempat usaha yang ada di DIY serta bagaimana seharusnya mengelola limbah dan sampah.

 

Published On: Rabu, 9 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737