Yogyakarta – Pada hari Selasa, 8 Juni 2021 di Hotel Grand Kangen Urip Sumoharjo yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No.137, Klitren, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan dengan topik perizinan di bidang lingkungan. Kegiatan ini merupakan sosialisasi ke-11 (sebelas) yang telah dilaksanakan dari 40 kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan di 5 Kabupaten /Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada acara kali ini hadir Bapak Danang Wahyu Broto, S.E, M.Si. Ketua Komisi B DPRD DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Perwakilan PTSP Kab. Bantul dan masyarakat Kabupaten Bantul.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Pak Danang Wahyu Broto,SE, M.Si Ketua komisi B DPRD DIY. Disampaikan oleh beliau bahwa DPPM DIY adalah dinas yang sangat spesial karena kewenangannya yang terkait dengan pengembangan investasi dan izin di 19 sektor izin yang merupakan kewenangan provinsi. Menurut beliau saat ini investor cenderung susah untuk menanamkan sahamnya di DIY, padahal APBD DIY hanya sebesar 6.5 s/d 7 trilyun dan yang berkontribusi ke APBD  hanya 5 persen dari sektor pemerintah sementara 95 persen dari sektor swasta. Hal ini dikarenakan sektor swasta pasti telah mempertimbangkan dengan baik untuk menanamkan berinvestasi di DIY.

Bapak Danang menambahkan bahwa secara teknis terkadang terdapat perbedaan regulasi antara di kabupaten/kota dengan regulasi yang ada di provinsi. Di DIY banyak pengusaha-pengusaha yang ingin menanamkan sahamnya di Jogja namun proses perizinan yang di anggap lama, sulit dan panjang membuat banyak pengusaha menjadi ragu. Namun dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 membuat perizinan lebih dapat dipermudah prosedur dan persyaratannya.

Pesan Bapak Danang agar investor dan investasi di Jogja jangan sampai melupakan pemberdayaan masyarakat. Investor yang masuk jangan sampai dibebankan terlebih dahulu terhadap kewajiban-kewajiban yang tidak menjadi prioritas, berpikir terkait investasi harus jangka panjang, bahwa investasi tidak hanya untuk hari ini tapi utk anak cucu kita kelak dimasa depan. Karena investor yang masuk diharapkan dapat menjadi multi player effect yang sangat besar bagi masyarakat dan pembangunan yang ada di DIY.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY menyampaikan materi terkait dengan izin lingkungan. Namun sebelumnya bapak kepala juga menyampaikan bahwa DPPM DIY tidak hanya melakukan pelayanan yang terkait dengan perizinan dan non perizinan, tetapi ada juga kerjasama luar negeri dan menjadi mediator antara Pemda DIY dengan pemerintah pusat.

Bagi masyarakat yang pernah mengurus perizinan di DPPM DIY dapat memberikan masukan utk perbaikan DPPM DIY ke depannya, di mana selama ini image masyarakat  mengurus izin ribet, mahal, lama tidak terjadi lagi apalagi dengan adanya UU cipta kerja Nomor 11 tahun 2020, dimana pelayanan publik menjadi pintu gerbang untuk perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia dan yang ada di DIY khususnya.

Pada paparan terkait izin lingkungan, beliau menyampaikan bahwa izin lingkungan perlu dan penting adanya untuk mengamankan generasi yang  akan datang dan melestarikan lingkungan. Izin lingkungan yang kini sudah berganti nama menjadi persetujuan lingkungan merupakan media evaluasi sebelum melanjutkannya pada izin yang lainnya.

Tak lupa beliau memberikan informasi bahwa mulai tanggal 2 Juli akan diterapkan OSS berbasis RBA yang merupakan transformasi di bidang investasi dan pelayanan izin yang selama ini dinilai lama, ribet dan mahal menjadi pelayanan yang lebih cepat dan mudah.

Published On: Selasa, 8 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737