Wates – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY bersama-sama dengan Komisi B DPRD DIY kembali melaksanakan rangkaian Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ke-10, dari rencana 40 (empat puluh) titik lokasi yang tersebar di Kabupaten/Kota se-DIY. Bertempat di Rumah Makan Pondok Lestari Wates Kabupaten Kulon Progo, Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 3 Juni 2021 dan dihadiri oleh masyarakat pengguna layanan izin dan para tokoh masyarakat di Kulon Progo.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Bapak Muhamad Ajrudin Akbar, S.Sos anggota komisi  B DPRD  DIY. Pada kesempatan ini Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam RPJMD dari tahun 2017 -2022 punya cita cita dan harapan dalam pengentasan kemiskinan sampai dengan 7% ,dan dari tahun 2019 sudah mengalami sedikit penurunan dari angka 11,38%. Daerah Istimewa Yogyakarta tingkat kemiskinan masih tinggi, bahkan lebih tinggi dari tingkat rata rata nasional dan menjadi PR besar bagi Pemerintah. Melaui Perizinan berusaha yang mudah, di harapakan perekonomian DIY dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di DIY.

Acara selanjutnya diisi dengan sosialisasi Perizinan Lingkungan yang di sampaikan Kepala DPPM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bapak A. Ruruh Haryata, SH, ST, M.Kes. Pak Ruruh pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan izin lingkungan yang sudah berubah namanya dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan hidup. Persetujuan ini kemudian diintegrasikan dengan perizinan berusaha. Sebagaimana amanah dari PP 22 tahun 2021 menyampaikan persetujuan lingkungan berbasis resiko, dimana pelaku usaha harus menyusun dokumen lingkungan yang sesuai dengan rencana kegiatannya yang terdiri dari:

1.Beresiko Tinggi harus menyusun Dokumen AMDAL.

2.Beresiko Menengah harus menyusun Dokumen UKL –UPL.

3.Beresiko Rendah   harus menyusun Dokumen SPPL.

4.Dan kegiatan usaha yang operasional tapi belum memiliki dokumen Lingkungan hidup wajib menyusun DELH dan DPLH.

Selanjutnya Pak Ruruh menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020, bagi  pelaku usaha yang belum menyusun dokumen yang terkait dengan izin lingkungan tetap di proses dengan mudah dan cepat tapi dari sisi pengawasan tetap harus dilakukan dan akan di integrasikan dengan perizinan berusaha. Disebutkan Pelaku usaha pada pasal 1 dan 37 Undang-Undang Cipta kerja tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup dengan perizinan berusaha, contohnya sebelum UU cipta kerja izin lingkungan, IMB, Izin usaha, Izin PPLH, Andalalin, izin lokasi menjadi beberapa izin, tapi setelah lahirnya Undang-Undang Cipta kerja No 11 tahun 2020 dapat diintegrasikan ke Perizinan Berusaha.

Published On: Jumat, 4 Juni 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737