Bantul – LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.

Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di DIY, Pemerintah DIY melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Grand Aston Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan terkait penyampaian laporan LKPM maupun OSS sehingga DPPM DIY mampu mengetahui perkembangan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang dapat digunakan sebagai masukan buat pemerintah dalam membuat kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan di masyarakat terutama pelaku usaha.

Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah Ibu Evi Yuniati dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI (melalui Zoom) Bapak George Iwan Marantika, MBA dari KADIN DIY, Dr. Timbul Raharjo, M.Hum, Ketua Asmindo DIY, Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E, M.E.K. dari Sucofindo dan Bapak Wawan Setiawan dari SK Glove Indonesia.

 

Published On: Kamis, 23 September 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737