Yogyakarta – Pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di Lynn Hotel – Yogyakarta, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis elektronik yang menggunakan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Risked Based Approach) milik Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Acara dibuka oleh Ibu Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah Anggota dari Komisi B DPRD DIY yaitu Bapak Dr. Aslam Ridlo, M.A.P. dan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY diwakili oleh Sekretaris Dinas di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY yaitu Bapak Sunu Siswanta, S.E. dengan materi tentang perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis elektronik terintegrasi atau lebih dikenal dengan sebutan OSS RBA (Online Single Submission – Risked Based Approach).

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan dan perizinan non berusaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha mikro dan kecil dan tata cara untuk mendapatkan izin usaha memalui aplikasi OSS – RBA. Harapannya para pelaku UMK termotivasi ingin mendapatkan izin usaha serta dapat mengoperasikan aplikasi OSS – RBA ini.

Published On: Kamis, 14 Oktober 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737