Pemahaman yang utuh dan seksama atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 harus dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting karena untuk memberikan pelayanan perizinan terhadap dunia usaha, seluruh aparat dan penerima layanan memerlukan pemahaman yang kongruen untuk dapat  dijadikan pegangan semua stakeholder yang terlibat. Maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY melaksanakan penguatan jejaring dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai sebuah dokumen regulasi yang harus dipahami oleh semua stakeholder terkait.

Acara ”SOSIALISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODALPENGUATAN KEMITRAAN UMKM DENGAN PENGUSAHA BESAR SESUAI AMANAT PERPRES NO 10 JO 49 TAHUN 2021” dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November 2021 bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Acara dibuka langsung oleh Bapak Sunu Siswanta, S.E selaku Sekretaris DPPM DIY. Narasumber pada acara ini adalah : Bapak Wisnu Harmawan, S.P.,MT (Kepala Bidang  Layanan KewirausahaanKkoperasi dan UKM, Dinas UKM dan Koperasi DIY), Ibu Theresia SUmartini, S.IP., M.P.A (Kepala Seksi Fasilitasi Ekspor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY), Bapak George Iwan Marantika (KADIN DIY) dan Bapak Dr. Ahmad Romadhoni Suryosaputro (Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada)

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersosialisasikannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kepada stakeholder sebagai bagian dari regulasi yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam memberikan panduan dan prioritas kepada daerah untuk melaksanakan pelayanan perizinan di daerah dan Tercapainya pemahaman kepada stakeholder penanaman modal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal di level provinsi baik dari sisi pemerintah, pelaku usaha, asosiasi dan akademisi.

Published On: Sabtu, 20 November 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737